Rin Mouri

Haii.. MuDah-mudahan apa yang kamu cari ada disini.. Teng_Q 4 Visits...

18 Juli 2009

HAK-HAK WANITA HAMIL

Dalam pelayanan asuhan kehamilan, Bidan dan tenaga professional lainnya harus mempertahankan hak – hak ibu dalam menjalankan masa kehamilan. Beberapa hak – hak wanita ini bisa digunakan sebagai pedoman.
1. Wanita hamil berhak mendapatkan perawatan pada masa kehamilan yang dikenal dengan Antenatal Care (ANC). ANC merupakan pelayanan kesehatan kepada ibu hamil selama kehamilannya (Depkes, 1994). ANC selama kehamilan terdiri dari tiga kunjungan kali kunjungan baik di puskesmas maupun rumah sakit.
2. Menurut UU Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 hanya berlaku bagi istri yakni pada pasal 14: “Kesehatan istri meliputi masa prakehamilan, kehamilan, pascapersalinan dan masa di luar kehamilan dan persalinan. Artinya, belum mengatur semua khususnya pada kasus kehamilan di luar hubungan suami-istri (pemerkosaan, remaja hamil di luar nikah).
3. Pada Nomor 7 Tahun 1984 Pasal 12: Negara wajib menjamin pelayanan kehamilan, persalinan dan pascapersalinan.
4. UU Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 1997 (UUK). UU ini tidak mengatur Secara tegas mengenai hak-hak reproduksi buruh perempuan seperti cuti haid, melahirkan dan menyusui yang sebelumnya diatur dalam UU No.12 Tahun 1948 tentang UU Kerja. Dalam UU Tenaga Kerja Pasal 13 (Ayat 1,2,3):
a. Ayat 1 : Buruh wanita tidak diperbolehkan bekerja pada hari pertama haid,
b. Ayat 2: Buruh wanita harus diberi istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya melahirkan menurut perhitungan dan setelah melahirkan anak atau mengalami keguguran.
c. Ayat 3: Dengan tidak mengurangi yang telah ditentukan pada Ayat 1 dan 2, buruh wanita yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya kalau hal ini dilakukan selama waktu kerja.
5. Hak – hak wanita khususnya yang berkaitan dengan Reproduksi
a. Hak untuk Hidup
b. Hak mendapatkan kebebasan dan keamanan
c. Hak atas kesetaraan dan terbebas dari segala bentuk diskriminasi
d. Hak privasi
e. Hak kebebasan berpikir
f. Hak atas informasi dan edukasi
g. Hak untuk memilih menikah atau tidak serta untuk membentuk dan merencanakan sebuah keluarga
h. Hak untuk memutuskan apakah ingin dan kapan punya anak
i. Hak atas pelayanan dan proteksi kesehatan
j. Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
k. Hak atas kebebasan berserikat dan berpartisipasi dalam arena politik, dan Hak untuk terbebas dari kesakitan dan kesalahan pengobatan.
6. Dalam pembukaan UU HAM Tahun 1999 sudah menjamin wanita hamil berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus.
7. Berdasarkan UU, maka ibu hamil bisa meminta seseorang yang sehat berdiri dan memberinya tempat duduk. Dan sopir berhak menyuruh penumpang lain berdiri dan memberikan tempat duduk. Jika tidak, maka bus yang menaikkan orang hamil tanpa memberkannya tempat duduk bisa disebut melanggar UU HAM.
8. Menurut UU HAM Nomor 39 Pasal 48:
Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
9. Menurut UU HAM Nomor 39 Pasal 49:
1) Wanita berhak untuk memilih, dipilih, dingkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
2) Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
3) Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.
4) Pasal 50: Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.

10. Deklarasi Barcelona 23 – 27 September 2001 tentang hak – hak wanita
a. Melahirkan merupakan pilihan yang bebas
b. Memperoleh pendidikan dan informasi yang memadai mengenai kesehatan reproduksi, kehamilan, persalinan, dan perawatan BBL
c. Mendapatkan jaminan dan dari pemerintah di Negara manapun untuk memperoleh pertolongan yang benar dan suatu kehamilan tanpa resiko
d. Memperoleh informasi yang benar tentang prosedur dan perkembangan teknologi tersebut terhadap kehamilan , persalinan dan prosedur yang paling aman
e. Memperoleh gizi yang cukup selama kehamilan
f. Tidak dikeluarkan dari pekerjaan hanya karena kehamilan
g. Tidak menerima diskriminasi dan hukuman yang diberikan masyarakat akibat mengalami gangguan kehamilan
h. Kelahiran tidak boleh dibatasi atas dasar tatanan sosial
i. Membagi tanggung jawab dengan suami berkaitan dengan pengambilan keputusan dalam proses reproduksi
j. Mendapatkan informasi tentang keuntungan menyusui dan diberikan dorongan agar segera menyusui setelah melahirkan berhak turut dalam pengambilan keputusan yang mungkin memengaruhi dirinya dan janinnya
k. Wanita yang melahirkan di institusi berhak memutuskan mengenai pekerjaan, tempat dan praktek secara kultural yang dianggap penting bagi individu
l. Wanita hamil dengan ketergantungan obat, AIDS, penyakit kelamin ataupun masalah sosial yang memungkinkan mereka dijauhi masyarakat berhak mendapatkan pertolongan khusus.
11. Pasien hamil memiliki hak, yang ditujukan pada pemberian obat atau tindakan, akan mendapat penjelasan oleh petugas kesehatan yang memberikan asuhan padanya tentang efek-efek potensial langsung atau tidak langsung, risiko atau bahaya terhadap dirinya atau bayinya yang belum lahir atau bayinya yang baru lahir yang mungkin diakibatkan dari penggunaan obat yang diresepkan atau tindakan-tindakan yang diharus selama masa kehamilan, persalinan, kelahiran atau menyusui.
12. Pasien hamil memiliki hak, sebelum dilakukan terapi, berhak untuk mendapatkan informasi tidak hanya tentang keuntungan-keuntungan, risiko-risiko dan bahaya dari terapi yang diberikan, tetapi juga terapi alternatif, seperti tersedianya kelas-kelas pendidikan melahirkan anak yang dapat mempersiapkan pasien hamil secara mental dan fisik untuk mengatasi ketidak nyamanan atau stres selama masa kehmilan dan pengalaman melahirkan anak, dengan demikian mengurangi atau meniadakan kebutuhannya akan obat dan intervensi obstetrik. Ia harus diberikan informasi tersebut sejak awal kehamilannya dengan tujuan agar ia membuat suatu keputusan yang cukup beralasan.
13. Pasien memiliki hak, sebelum memberikan obat apasaja, untuk mendapat informasi dari petugas kesehatan yang meresepkan atau memberikan obat padanya bahwa setiap obat yang ia dapatkan selama masa kehamilan, proses persalinan dan melahirkan, tidak perduli bagaimana dan kapan obat tersebut diminum atau diberikan, yang dapat memberikan efek buruk pada bayinya yang belum lahir, secara langsung atau tidak, dan bahwa tidak terdapat obat atau bahan-bahan kimia yang telah terbukti aman untuk bayi yang dikandungnya.
14. Pasien hamil mempunyai hak, bila diantisipasikan akan dilakukan seksio sesaria

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda